Kasus Corona di Lampung
Berstatus ODP Virus Corona, Driver Ojol di Lampung Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor
Seorang driver ojol inisial DA (30) menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19), dipaksa bayar cicilan kredit motor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Pengajuan, kata Ari, dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara online.
"Bisa lihat syarat-syaratnya di situs kami," kata Ari.
Kendati demikian, Ari mengakui, jika pihaknya tidak menyosialisasikan hal tersebut secara langsung kepada setiap debitur.
"Kami hanya menjalankan kebijakan perusahaan, untuk sosialisasi dan lainnya itu wewenang pemerintah," kata Ari.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Admin Selter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung Miftahul Huda menyayangkan tindakan perusahaan leasing yang seolah tindak mengikuti keputusan presiden.
Menurut Miftah, seharusnya pihak leasing manapun menyosialisasikan kepada setiap debitur.
"Jangan sampai hal seperti yang dialami rekan kami hari ini terulang lagi," katanya.
Terlebih lagi, lanjut Miftah, rekan ojol itu sudah berstatus ODP.
"Seharusnya direstrukturisasi, karena ini kan yang kena bukan cuma kami ojek online saja, bahkan semua kena dampak dari virus corona," tandas Miftah.
Seorang driver ojol inisial DA (30) menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19), dipaksa perusahaan leasing, Busan Auto Finance untuk membayar cicilan kredit motor.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)