Kasus Corona di Lampung
Dirlantas Polda Lampung Imbau Warga Pedomani Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto mengatakan, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan hingga 29 Mei 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Bapenda Lampung telah mengeluarkan kebijakan pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak 6 April 2020.
Kebijakan tersebut sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan hingga 29 Mei 2020.
"Bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut," ungkap Chiko melalui rilis yang diterima Tribun, Selasa (7/4/2020).
Chiko menuturkan, selain bebas denda khusus untuk ODP, suspect atau pasien positif corona untuk dilakukan pengecualian pembayaran pajak.
• Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona
• Kadiskes Reihana Ungkap Kronologis Pasien 15 Virus Corona di Lampung Meninggal Dunia
• Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan
• Kena Dampak Pandemi Corona, Omset Toko Roti di Bandar Lampung Turun hingga 50 Persen
Adapun syarat berlakunya, yakni dengan melampirkan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus," tuturnya.
"Maka secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," imbuhnya.
Chiko pun menghimbau kepada masyarakat untuk menindaklanjuti seruan pemerintah terkait gerakan social distance, atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain dengan bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah guna memperkecil penyebaran pandemi.
"Maka bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat. Sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)