PSBB di Jakarta
Apa Itu PSBB? PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020
Lalu, apa itu PSBB? Melansir dari peraturan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Proses penentuan penetapan PSBB
Untuk penetapan PSBB maka menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.
Kemudian, tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Setelahnya, menteri akan menetapkan PSBB wilayah dalam jangka waktu dua hari sejak permohonan penetapan diterima.
Jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka menteri dapat mencabut penetapan PSBB.
Lingkup PSBB
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
i. Pertahanan dan keamanan,