PSBB di Jakarta
Apa Itu PSBB? PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020
Lalu, apa itu PSBB? Melansir dari peraturan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.
Lalu, apa itu PSBB?
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
• Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum
• PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi
• PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB
• Mbah Dirman Demam, Keluarga dan Warga Satu Desa Panggil Polisi karena Tak Berani Menolong
Arti dan syarat PSBB
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi virus corona atau Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun, permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data: