PSBB di Jakarta
Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum
Apa sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB di Jakarta? Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ada komponen konsekuensi hukum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, guna memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Apa sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ada komponen penegakan dan konsekuensi hukum saat PSBB di Jakarta mulai berlaku pada 10 April 2020.
Komponen penegakan dan konsekuensi hukum akan termuat dalam aturan teknis PSBB di Jakarta.
Namun, aturan teknis PSBB di Jakarta tersebut belum dirampungkan Pemprov DKI Jakarta.
• PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi
• PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB
• Mbah Dirman Demam, Keluarga dan Warga Satu Desa Panggil Polisi karena Tak Berani Menolong
• Kapal Dilarang Sandar karena Corona, Penumpang KM Lambelu Nekat Lompat ke Laut
Anies mengungkapkan, pemprov akan merampungkan aturan teknis PSBB di Jakarta pada Rabu, 8 April 2020.
“Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok (Rabu) secara resmi,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.
“Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan,” tambah dia.
Anies menyampaikan, ketika PSBB di Jakarta resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2020, seluruh sektor usaha akan dihentikan kecuali 8 sektor, yakni sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.
Ia menegaskan, tak banyak yang berubah ketika PSBB sudah diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020 mendatang, karena sejak tiga pekan terakhir, secara prinsip, Jakarta sebetulnya telah melakukan PSBB.
Bedanya, aturan detail PSBB akan memuat komponen penegakan dan konsekuensi hukum, bukan anjuran belaka seperti yang telah berlangsung 3 pekan ini.
“Jadi bagi masyarakat Jakarta, yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10 April 2020, utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” ujar Anies Baswedan.
“Kami berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua, bahwa ketaatan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” kata dia.
Belajar di rumah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020).