PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB
PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, aturan teknis pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta akan dirampungkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merampungkan aturan teknis pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta pada Rabu, 8 April 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, guna memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.
“Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok (Rabu) secara resmi,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.
“Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan,” tambah dia.
• Anies Umumkan Jakarta Terapkan Resmi PSBB Selama 14 Hari, Bisa Diperpanjang
• Pria Minta Izin ke Polisi untuk Temui 2 Istrinya di Masa Pandemi Corona
• Jemaah Tiba-tiba Jatuh saat Akan Salat di Dalam Masjid, Dokter Beri Penjelasan
• Syarat Dapat BLT Rp 600.000 di Masa Pandemi Corona
Anies menyampaikan, ketika PSBB di Jakarta resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2020, seluruh sektor usaha akan dihentikan kecuali 8 sektor, yakni sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.
Ia menegaskan, tak banyak yang berubah ketika PSBB sudah diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020 mendatang, karena sejak tiga pekan terakhir, secara prinsip, Jakarta sebetulnya telah melakukan PSBB.
Bedanya, aturan detail PSBB akan memuat komponen penegakan dan konsekuensi hukum, bukan anjuran belaka seperti yang telah berlangsung 3 pekan ini.
“Jadi bagi masyarakat Jakarta, yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10 April 2020, utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” ujar Anies Baswedan.
“Kami berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua, bahwa ketaatan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” kata dia.
Belajar di rumah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah.
“Pada intinya, kegiatan belajar akan dilakukan seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah melainkan di rumah,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Kemudian, Anies juga mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.