PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB
PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, aturan teknis pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta akan dirampungkan.
Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Rinci PSBB di Jakarta Diperkirakan Siap Besok.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pemprov akan merampungkan aturan PSBB di Jakarta pada Rabu, 8 April 2020, atau sebelum PSBB di Jakarta diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. (Kompas.com)