PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB

PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, aturan teknis pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta akan dirampungkan.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi warga melintas di Jakarta. PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merampungkan aturan teknis pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta pada Rabu, 8 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, guna memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

“Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok (Rabu) secara resmi,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.

“Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan,” tambah dia.

Anies Umumkan Jakarta Terapkan Resmi PSBB Selama 14 Hari, Bisa Diperpanjang

Pria Minta Izin ke Polisi untuk Temui 2 Istrinya di Masa Pandemi Corona

Jemaah Tiba-tiba Jatuh saat Akan Salat di Dalam Masjid, Dokter Beri Penjelasan

Syarat Dapat BLT Rp 600.000 di Masa Pandemi Corona

Anies menyampaikan, ketika PSBB di Jakarta resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2020, seluruh sektor usaha akan dihentikan kecuali 8 sektor, yakni sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.

Ia menegaskan, tak banyak yang berubah ketika PSBB sudah diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020 mendatang, karena sejak tiga pekan terakhir, secara prinsip, Jakarta sebetulnya telah melakukan PSBB.

Bedanya, aturan detail PSBB akan memuat komponen penegakan dan konsekuensi hukum, bukan anjuran belaka seperti yang telah berlangsung 3 pekan ini.

“Jadi bagi masyarakat Jakarta, yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10 April 2020, utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” ujar Anies Baswedan.

“Kami berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua, bahwa ketaatan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” kata dia.

Belajar di rumah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah.

“Pada intinya, kegiatan belajar akan dilakukan seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah melainkan di rumah,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Kemudian, Anies juga mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.

Hal itu mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya PSBB di Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin.

Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang nekat untuk melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan tersebut.

Dengan diterapkannya aturan PSBB di Jakarta, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaataan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” tutur dia.

Adapun, penerapan PSBB di Jakarta akan resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2020.

Pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari.

Namun, waktunya bisa diperpanjang melihat situasi.

Disetujui Menkes

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan PSBB di Jakarta.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam, setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pasal 12 menyebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.

Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Rinci PSBB di Jakarta Diperkirakan Siap Besok.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pemprov akan merampungkan aturan PSBB di Jakarta pada Rabu, 8 April 2020, atau sebelum PSBB di Jakarta diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved