Berita Nasional
Syarat Dapat BLT Rp 600.000 di Masa Pandemi Corona
Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan kepada keluarga miskin dalam tiga bulan ke depan.
Bantuan itu berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
• Syarat Dapat Keringaan Cicilan dari Leasing Bagi Debitur Terdampak Wabah Corona Sesuai Surat OJK
• Pasca Anies Baswedan, Giliran Ridwan Kamil Sediakan Hotel Mewah Bagi Tenaga Medis Corona
• Anies Umumkan Jakarta Terapkan Resmi PSBB Selama 14 Hari, Bisa Diperpanjang
• Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Barang Bukti Buku Rekening Efek dari 135 Produk Reksadana
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.
"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya"