PSBB di Jakarta

Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum

Apa sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB di Jakarta? Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ada komponen konsekuensi hukum.

kompas.com/dokumentasi pribadi
Ilustrasi Anies Baswedan. Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah.

“Pada intinya, kegiatan belajar akan dilakukan seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah melainkan di rumah,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Kemudian, Anies juga mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.

Hal itu mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya PSBB di Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin.

Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang nekat untuk melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan tersebut.

Dengan diterapkannya aturan PSBB di Jakarta, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaataan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” tutur dia.

Adapun, penerapan PSBB di Jakarta akan resmi berlaku pada Jumat, 10 April 2020.

Pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari.

Namun, waktunya bisa diperpanjang melihat situasi.

Disetujui Menkes

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan PSBB di Jakarta.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam, setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved