PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi
Mulai Jumat, 10 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB di Jakarta. Meski begitu, sejumlah kantor atau tempat kerja masih tetap beroperasi.
f. Pemadam kebakaran
g. Pusat informatika nasional
h. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
i. Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
j. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
k. Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
l. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
m. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
2. Perusahaan komersial dan swasta
a. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
b. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
c. Media cetak dan elektronik
d. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
e. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
f. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi