Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Wabup Sri Widodo Disebut Minta Jatah Paket Proyek di Dinas PUPR Total Rp 8 Miliar
Hal ini terungkap saat Taufik Hidayat memberi kesaksian dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tahun akomodir paket proyek, Taufik Hidayat Pensiunan PNS ngaku Sri Widodo terang-terangan minta paket proyek di Dinas PUPR.
Hal ini terungkap saat Taufik Hidayat memberi kesaksian dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
"Ada proyek untuk Pak Sri Widodo (Wakil Bupati Lampura)?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Ada tapi pak Widodo yang menanyakan langsung ke Syahbudin, saya tahunya dari pak Akbar (Tandaniria Mangkunegara) menyampaikan jika pak Widodo minta paket proyek ke Syabudin langsung total Rp 8 miliar," tutur Taufik.
Lanjut Taufik, karena paket proyek di PUPR sudah terbagi-bagi maka paket sebesar Rp 5 miliar diambil dari jatah paket proyek milik Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Yang Rp 3 miliar itu beli dari rekanan," sebut Taufik.
• Mau Jadi Saksi, Sri Widodo Malah Ditagih Utang oleh Direktur RS Handayani
• BREAKING NEWS Sri Widodo Absen dari Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, JPU Ungkap Penyebabnya
Taufik pun menuturkan jika selama dalam pembagian paket proyek Syahbudin sempat mengaku paket proyek yang diadakan tidak cukup untuk diploating.
"Sehingga menyampaikan sebagian pekerjaan untuk Akbar diambil, saya gak berani jawab, jadi saya sampaikan tanya ke pak Akbar, lalu saya konfirmasi ke pak Akbra. Dan biarlah. Cuman saya gak tahu kesepakatannya. Karena ini pribadi," terangnya.
"Jadi total setoran paket proyek untuk para simpul (tim relawan) berapa?" tanya JPU.
"2015 Rp 8,9 miliar, 2016 Rp 1,4 miliar, dan 2017 Rp 19,6 milar," tandasnya.
Hadirkan 5 Saksi
Pengadilan Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (9/4/2020).
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan lima orang saksi.
Kelimanya diantaranya adalah Taufik Hidayat Pensiunan PNS, Hendri Yandi Irawan Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Pesawaran, Tripriyanto Indo Yunarharso Pensiunan PNS, Tohir Hasyim Wiraswasta, dan Eka Saputra Direktur CV Kafina Utama.
JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan kelimanya menjadi saksi untuk memberikan keterangan terhadap tiga orang terdakwa.
"Kelima saksi ini untuk tiga saksi yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin," ungkap Ikhsan melalui teleconference.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)