PSBB di Jakarta
Langgar PSBB Jakarta Terancam Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 10 April 2020
Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta akan berlangsung mulai Jumat, 10 April 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta akan berlangsung mulai Jumat, 10 April 2020.
Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB Jakarta.
Satu di antaranya berupa sanksi bagi orang yang langgar PSBB Jakarta.
Adapun, sanksi tersebut berupa penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dilansir Kompas.com, polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB Jakarta mulai 10 April 2020.
• PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020, Driver Ojek Online Dilarang Berboncengan
• Lewat Video Call, Istri Lihat Detik-detik Suaminya Meninggal Akibat Virus Corona di Rumah Sakit
• Mahasiswa IPB di Banten Harus Naik Turun Bukit untuk Bisa Kuliah Online, Jadi Harapan Warga Kampung
• 10 Karung Ular Piton Tergeletak di Tengah Jalan Bikin Geger Warga Sampit
Sehingga diharapkan, penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
1. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun
Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.
Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
2. Tak ada penutupan jalan