PSBB di Jakarta
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020, Driver Ojek Online Dilarang Berboncengan
PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020. Satu di aturan adalah pengemudi atau driver ojek online dilarang berboncengan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020.
Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB Jakarta.
Satu di antaranya adalah pengemudi atau driver ojek online dilarang berboncengan.
Tak cuma driver ojol, hal serupa berlaku pada seluruh pengendara motor.
Dilansir Kompas.com, polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB Jakarta mulai 10 April 2020.
• PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
• Lewat Video Call, Istri Lihat Detik-detik Suaminya Meninggal Akibat Virus Corona di Rumah Sakit
• Mahasiswa IPB di Banten Harus Naik Turun Bukit untuk Bisa Kuliah Online, Jadi Harapan Warga Kampung
• 10 Karung Ular Piton Tergeletak di Tengah Jalan Bikin Geger Warga Sampit
Sehingga diharapkan, penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
1. Tak ada penutupan jalan
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB Jakarta mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.
Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta.
Sehingga, masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.
"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.