PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
Mulai Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.
Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing."
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).
Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.
Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang."
"Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.
Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.
Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:
1. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.