PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar. 

Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

4. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan

Pengiriman barang dan makanan secara online

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).
Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020). ((DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN))

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.

Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.

Belanja bahan pangan

Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.

OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.

Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.

Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Tak Boleh Dilanggar

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Simak, daftar lengkap aturan yang tak boleh dilanggar selama aturan PSBB di Jakarta diterapkan.(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved