PSBB di Jakarta
Aturan Lengkap PSBB di Jakarta yang Wajib Diketahui
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang dirangkum berdasarkan pernyataan Anies Baswedan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hari ini Jumat (10/4/2020) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh warga Jakarta selama pemberlakuan PSBB selama dua pekan hingga 14 April 2020 mendatang.
Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB, Pada Kamis (9/4/2020) malam.
Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan.
• Syarat Menikah di Masa PSBB di Jakarta
• Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan
• Geng Narkoba Tembak Mati Wali Kota di Meksiko Gara-gara Terapkan Lockdown
• Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19. Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies:
1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor
Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan.
Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah.
Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut:
- kantor pemerintah pusat daerah
- kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
- Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
- BUMN/BUMD
Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.
2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat
Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.
Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat.
"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.
3. Kegiatan Ibadah di rumah
Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.
4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga
Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.
Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:
- Politik
- Olahraga
- Hiburan
- Akademik
- Budaya
Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah.
Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.
Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:
- Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Sedangkan untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:
- Dilakukan di rumah duka
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.
Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang.
6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen
Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen.
Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi
Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok.
Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang.
Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi.
Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor.
8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker
Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker.
Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi.
10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu
Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin.
"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies.
11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana
Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB.
Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sederet Aturan PSBB Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB: Kumpul Lebih dari 5 Orang Dilarang, Fasum Ditutup"