PSBB di Jakarta
Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan
Selama PSBB berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran dihentikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jumat (10/4/2020) hari ini.
Pemberlakukan status PSBB ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Selama PSBB berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran dihentikan.
Tujuannya adalah memotong mata rantai penularan virus corona.
Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat hingga Kamis 23 April 2020
• Langgar PSBB Jakarta Terancam Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 10 April 2020
• Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lakukan Pengawasan Ketat
• Kabar Duka Datang dari Ketua KPK Firli Bahuri, Ibu Mertua Meninggal
"Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah," ungkap Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB, Anies Minta Aktivitas Perkantoran di Jakarta Dihentikan dan Diganti WFH"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/psbb-di-jakarta-mulai-berlaku-jumat-pemprov-dki-jakarta-distribusikan-bantuan-sembako.jpg)