Berita Terkini Nasional
Alasan Kompol RC Kembali Bertugas, meski Sudah Dihukum atas Kasus Rudapaksa
Melukai nurani publik: Menyusuri pilu penyintas, saat Kompol RC, eks napi kasus rudapaksa, kembali gagah berseragam di balik meja Polda Jambi.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Kompol RC, eks terpidana kasus rudapaksa, kembali aktif berdinas di Polda Jambi.
- RC divonis 4 tahun penjara oleh MA dan menjalani hukuman hingga bebas bersyarat pada 2024.
- Polda Jambi menyebut pengaktifan kembali dilakukan sesuai putusan etik yang tidak menjatuhkan sanksi PTDH.
- Kebijakan tersebut memicu sorotan dan perdebatan publik terkait rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Tribunlampung.co.id, Jambi - Bagi seorang korban kekerasan asusila, waktu tidak pernah benar-benar menyembuhkan luka. Di sudut ingatan yang paling kelam, trauma itu kerap menetap selamanya, membeku bersama rasa takut dan pencarian keadilan yang panjang.
Baca juga: Tipu Muslihat Pimpinan Ponpes Rudapaksa 7 Santriwati, Kedoknya Terbongkar
Namun, apa yang terjadi di lingkungan Polda Jambi saat ini, seolah menjadi hantaman keras yang kembali mengoyak rasa keadilan di hati masyarakat luas.
Kompol RC, seorang perwira menengah yang memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan narapidana kasus rudapaksa (kekerasan asusila), kini kembali melangkah tegak.
Di bawah dinginnya pendingin ruangan Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi, ia kembali mengenakan seragam cokelat kebanggaan Bhayangkara, memegang pena, dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara yang aktif.
Pemandangan ini memicu gejolak batin di tengah publik. Bagaimana mungkin, institusi yang memikul mandat luhur untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, justru kembali memberikan ruang bagi seorang pria yang secara sah di mata hukum pernah merenggut kehormatan seorang wanita secara paksa?
Mengingat Kembali Jerit Pilu Belasan Tahun Silam
Dosa masa lalu Kompol RC tercatat dalam lembaran hukum kelam saat ia masih berdinas di bawah payung Polda Kalimantan Selatan.
Kala itu, ia dijerat dengan Pasal 286 KUHP, satu pasal yang mengatur tentang tindakan asusila berat, merudapaksa seorang wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Perjalanan korban untuk menyeret sang perwira ke balik jeruji besi pun penuh dengan air mata dan jalan berliku. Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus bebas RC.
Bisa dibayangkan bagaimana hancurnya perasaan korban saat itu, melihat orang yang telah menghancurkan hidupnya melenggang bebas tanpa dosa.
Namun, keadilan tuhan berbicara lain lewat jalur kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009. Hakim MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara karena RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Meski sempat melawan lewat Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2010, permohonan RC ditolak mentah-mentah.
Anehnya, keadilan itu sempat "tertidur" selama belasan tahun. Eksekusi kurungan penjara baru benar-benar terlaksana pada Juli 2022 setelah JPU Kalimantan Selatan mendesak Polda Jambi.
RC pun harus merasakan dinginnya lantai Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan, hingga akhirnya menghirup udara bebas bersyarat pada tahun 2024 lalu.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dengan nada datar saat memberikan konfirmasi resmi, Rabu (10/6/2026), dilansir TribunJambi.com.
Sumpah Setia, Aturan Etik, dan Nurani yang Terluka
Mengapa ia tidak dipecat? Di sinilah ironi administratif itu terjadi. Polda Jambi berkilah bahwa mereka harus patuh pada asas legalitas negara hukum.
| Pemilik Anjing Pemburu Babi Hutan Jadi Tersangka Kematian Bocah di Bogor |
|
|---|
| Modus Pelaku Perampok Sales Rokok di Sumedang, Memancing Korban Lewat COD |
|
|---|
| Rekonstruksi Daycare Little Aresha Yogyakarta Diwarnai Teriakan Histeri Orang Tua Korban |
|
|---|
| Anak Masih Trauma, Orang Tua Korban Emosional Saat Rekonstruksi Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Pengendara Wanita Tewas Dihantam Truk Mundur Bermuatan Batu di Buleleng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Miris-Lapor-Polisi-Jadi-Korban-Rudapaksa-MML-Malah-Dirudapaksa-Oknum-Polisi.jpg)