Syarat Menikah di Masa PSBB di Jakarta

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Ada beberapa hal yang diatur selama masa PSBB. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. 

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan

PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat hingga Kamis 23 April 2020

Ketika Tiktok-ers Dianggap Pahlawan Kemanusiaan di Tengah Wabah Corona

Mulai Besok, Seluruh Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta Ditutup

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.

Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:

  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Akademik
  • Budaya

Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved