Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun
Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.
Editor:
Heribertus Sulis
Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun (Tribunnews/Dany Permana)
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/08011821/denda-rp-100-juta-atau-1-tahun-penjara-bagi-pelanggar-psbb-dki-jakarta.