Berita Nasional
Modus Ajak Kencan, Hendrik Memperdaya 80 Wanita di Hotel
Sasaran TH rata-rata tante kesepian atau ibu rumah tangga yang sedang memiliki masalah dengan suaminya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hendrik handoko alias TH, seorang tersangka pencurian mengincar tante-tante kesepian sebagai korbannya.
Modusnya adalah dengan mengajak berhubungan intim di hotel.
Setelah itu korban dibuat tak berdaya dengan obat bius.
Saat korban tak sadarkan diri itulah, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban.
Aksi Hendrik Handoko terhenti setelah ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
• Curiga Tanda Merah di Paha dan Tolak Hubungan Intim, Suami Naik Pitam Habisi Istri Pakai Pipa Besi
• Muda Mudi Dipaksa Preman Berhubungan Intim Saat Pacaran di Tempat Sepi
• Syarat Menikah di Masa PSBB di Jakarta
• Ketika Tiktok-ers Dianggap Pahlawan Kemanusiaan di Tengah Wabah Corona
Dari pengakuan tersangka, ada 80 wanita sebagai korban.
Korban terakhir TH yakni seorang tante-tante berinisial RZ berusia 44 tahun.
Korban dan tersangka TH rupanya kenal lewat aplikasi di media sosial.
Mereka berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh.
Setelah berkenalan, TH dan RZ janjian di salah satu tempat makan di kawasan Tamansari.
"TH menemukan korban melalui aplikasi Tantan perjodohan, lalu berkomunikasi dan lakukan pertemuan sebanyak dua kali," kata ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang seperti dilansir dari Kompas.com.
Setelah itu mereka pun bertemu dan melakukan hubungan intim di kamar hotel.
Rupanya, pelaku ada niat lain selain bercinta dengan tante kesepian yang sedang galau tersebut.
Di saat korban mandi sesuai bercinta dengan pelaku, saat itulah TH beraksi.
Seusai berhubungan intim, TH memasukkan obat bius ke dalam minuman RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim korban mandi dan kemudian pelaku lakukan aksinya dengan mencampurkan minuman dengan pil obat tidur herbal," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur.
Korban RZ yang sudah menenggak minuman bercampur dengan obat-obatan pun tertidur lelap.
Saat RZ tidur, TH pun mengambil HP dan sejumlah uang tunai milik RZ.
"Kemudian minuman diberikan kepada korban, setelah diberikan korban lemas terlelap setelah sudah tidak sadarkan diri pelaku ambil barang-barang korban antara lain 2 unit handphone dan uang Rp 3 juta," ucap Ghafur.
Saat korban sudah tak berdaya, pelaku TH pun meninggalkan RZ seorang diri di dalam kamar hotel.
Korban Jatuh Dari Tangga
RZ yang saat itu tubuhnya masih lemas berusaha bangun dari tempat tidur dan mencoba untuk pergi.
Namun, saat ini RZ masih dalam kondisi setengah sadar lantaran pengaruh obat bius yang diberikan lelaki teman kencannya.
Akhirnya RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.
"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur dikutip TribunnewsBogor.com dari sumber yang sama.
Usai terjatuh RZ dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawa RZ tidak tertolong.
Polisi mengonfirmasi luka yang ada di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.
Polisi kejar dan tangkap TH Dari peristiwa ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH pada 2 April 2020 silam.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.
Korbannya 80 Wanita
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, rupanya korban TH tidak hanya seorang.
Namun, ada sekitar 80 wanita yang juga diperdaya dengan modus yang sama.
Sasaran TH rata-rata tante kesepian atau ibu rumah tangga yang sedang memiliki masalah dengan suaminya.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Ghafur.
Tersangka Merupakan Residivis
TH merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di penjara selama tiga tahun pada tahun 2017 hingga januari 2020.
Namun, hal itu tidak membuat TH jera dan malah kembali mengulangi perbuatannya.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," ucap Ghafur.
TH kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "KRONOLOGI 80 Tante Kesepian Diajak Bercinta di Kamar Hotel, Korban Ditinggalkan saat Tak Berdaya"