Kasus Corona di Indonesia

Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah

Seorang ketua RT di Jawa Tengah menangis saat mengetahui bahwa warganya menolak pemakaman pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

freepik via tribunnews.com
Ilustrasi. Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah. 

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin."

"Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia," jelasnya.

Edy Wuryanto, Ketua DPW PPNI Jateng saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2020).
Edy Wuryanto, Ketua DPW PPNI Jateng saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2020). (Tribun Jateng/Akbar Hari Murti)

Adapun, Ketua RW 8 dusun Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Daniel Sugito, mengaku sempat ada mediasi antara Pemkab Semarang bersama warga terkait penolakan tersebut.

Meski sudah ada sosialisasi, warga pada akhirnya tetap menghendaki untuk dimakamkan tidak di wilayahnya.

"Karena warga menghendakinya seperti itu," jelasnya.

PPNI Kecewa

DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah kecewa dengan kejadian penolakan pemakaman perawat yang meninggal karena wabah corona di Kabupaten Semarang.

Dilansir Tribun Jateng, PPNI Jateng menilai kejadian tersebut semestinya tidak terjadi.

Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak RT dan RW daerah Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui sedianya, perawat tersebut akan dimakamkan di TPU di Suwakul, Ungaran.

"Namun menurut mereka, ada kepanikan sebab mobil yang datang ke daerahnya banyak sekali."

"Kepanikan itu yang membuat adanya misinformasi, dan kemudian penolakan," jelasnya saat ditemui di kantornya, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2020).

Sebenarnya, pihaknya sudah mengkaji ke ranah hukum terkait permasalahan tersebut.

Namun, pihak warga Suwakul Ungaran sudah mendatangi pihak PPNI Jateng.

"Setelah mendengar informasi dari perwakilan warga itu, kemudian kami masih akan mengkaji ulang apakah tetap membawa ini ke ranah hukum."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved