Tribun Bandar Lampung

Remaja Bandar Lampung Ditangkap Seusai Gasak Motor di Indekos

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang remaja yang diduga mencuri motor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satreskrim Polresta Bandar Lampung
Barang bukti motor Yamaha Mio Z yang dicuri tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang remaja yang diduga mencuri motor.

Pelaku diketahui berinisial SG (17), warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

SG diamankan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-1/785/III/2020/LPG/RestaBalam.

Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi di Kedaton

Terekam CCTV, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung Gasak Uang Rp 70 Juta

BREAKING NEWS Heboh Mayat Pria Tewas Tergantung di Pohon Kersen Kawasan Bumi Waras

BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Pasir Gintung Tersapu Longsor, Bapak dan Anak Luka Berat

"Tersangka ini melakukan aksi pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat pada Jumat 3 April 2020," ungkapnya, Jumat (10/4/2020).

Tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih yang ada di dalam kamar indekos.

"Jadi tersangka ini merusak pintu kamar kosan dan mengambil sepeda motor korbannya," ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap tersangka," bebernya.

Rosef menuturkan, pihaknya mendapati tersangka sedang melintas di Jalan Pajajaran, Jagabaya 2.

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka sendiri merupakan DPO kasus yang sama, dan saat ini masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan TKP lainnya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved