Syarat Menikah di Masa PSBB di Jakarta

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Ada beberapa hal yang diatur selama masa PSBB. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. 

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan

PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat hingga Kamis 23 April 2020

Ketika Tiktok-ers Dianggap Pahlawan Kemanusiaan di Tengah Wabah Corona

Mulai Besok, Seluruh Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta Ditutup

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.

Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:

  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Akademik
  • Budaya

Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah.

Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.

Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:

  • Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas
  • Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Sedangkan untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas
  • Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:

  • Dilakukan di rumah duka
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, salah satunya adalah Anies memutuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . ."

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved