Tribun Lampung Tengah
Ada Wabah Corona, Warga Lampung Tengah Bebas PBB dan Pajak Lainnya
Artinya, dari jumlah 641.582 SPPT yang ada di Lamteng, sebanyak 447.970 objek pajak yang dibebaskan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Perbup No 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah, yang berlaku sejak 6 April 2020.
Langkah ini diambil berdasarkan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan dan mengurangi sementara pajak sebagai dampak terjadinya wabah Covid-19 yang dinyatakan pemerintah sebagai bencana nasional dan memengaruhi sendi-sendi kehidupan. Baik sosial, ekonomi dan budaya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamteng Madani menerangkan, Pemkab Lampung Tengah melakukan pembebasan dan pengurangan sementara pembiayaan pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan, pajak hotel, pajak rumah makan, pajak hiburan, dan pajak parkir.
"PBB di wilayah perkotaan dan pedesaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020 yang besaran nilai pembayaran Rp 0 (nol rupiah) sampai dengan Rp 35 ribu," ujar Madani, Sabtu (11/4/2020).
• Wakil Wali Kota Metro Djohan Imbau Petugas RT Dilatih Menghitung PBB
• Waktu Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona
• Erupsi GAK, hingga Sabtu Siang Terjadi 4 Kali Letusan dan 2 Kali Gempa Low Frekuensi
• BREAKING NEWS 1 Lagi Pasien Diduga Positif Corona di Lampung Meninggal Dunia
Artinya, dari jumlah 641.582 SPPT yang ada di Lamteng, sebanyak 447.970 objek pajak yang dibebaskan.
"Sedangkan untuk objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp 35 ribu bayar seperti biasa," terangnya.
Selain itu, untuk pajak hotel diberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pajak 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah.
Lanjut Madani, untuk rumah makan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah.
Selanjutnya, untuk pajak hiburan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah.
Kemudian, untuk pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 25 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah.
"Masa pajak yang diberikan pengurangan dan kompensasi jangka waktu dari bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2020 (3 bulan kalender). Sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2020. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang sudah bayar. Jadi kalau yang sudah bayar tidak mendapat pembebasan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)