Perawat Ditampar Satpam Gegara Ingatkan Pakai Masker
HM yang melihatnya mengingatkan agar B mengenakan masker ketika berobat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran tak terima diingatkan memakai masker, seorang satpam berinisial B menampar perawat berinisial HM di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).
Akibatnya, perawat HM kini mengalami trauma.
HM pun merasakan pusing di bagian kepalanya usai mendapatkan tamparan.
Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Awalnya pria yang berprofesi sebagai satpam itu datang berobat.
• Ridwan Kamil Beri Imbauan Masyarakat dengan Pakai Masker Berwajah Syahrini, Begini Tanggapan Inces
• Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker
• Petani Ini Bikin Calon Mertua Menyesal karena Kini Sukses
• Pesta Ultah Saat Wabah Corona, 14 Terinfeksi dan 3 Meninggal Dunia
Namun B datang ke klinik tanpa mengenakan masker.
HM yang melihatnya mengingatkan agar B mengenakan masker ketika berobat.
Bukan berterima kasih karena telah diingatkan, B justru melakukan tindakan kasar pada perawat tersebut.
Ia memukul HM lantaran tak terima diingatkan untuk menggunakan masker.
HM pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ia mengalami trauma dan pusing usai mendapat tindakan tak menyenangkan tersebut.
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," jelas dia.
Memanggil saksi dan menunggu hasil visum Usai mendapatkan laporan, polisi memanggil sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
HM pun telah dimintai keterangan atas kasus pemukulan yang menimpanya.
Polisi juga menunggu hasil visum korban sebagai bukti.
Terlapor akan dipanggil secepatnya setelah keterangan saksi mencukupi.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com