PSBB di Jakarta
Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker
Petugas gabungan akan mengeluarkan kendaraan dari tol yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan akan mengeluarkan kendaraan di tol terdekat bagi yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
Sampai saat ini, petugas gabungan masih terus melakukan sosialisasi di lapangan terkait aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar saat PSBB berlangsung.
Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digelar oleh jajaran petugas patroli jalan raya Polda Metro Jaya di gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Jika ada pelanggaran berupa jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker atau hal lain terkait dengan PSBB, petugas akan mengeluarkan kendaraan di tol terdekat.
• PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
• Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020
• Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun
• Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan
Untuk bus antarkota, petugas memeriksa jumlah kapasitas tempat duduk, di mana jumlah penumpang maksimal 50 persen dari jumlah total kapasitas bangku bus.
Selain itu, petugaspun melakukan cek suhu tubuh pada setiap penumpang.
Pasca diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, pergerakan warga menuju Jakarta dari Lebak Banten dan sebaliknya mulai berkurang.
Hal ini terlihat dari jumlah warga yang masuk gerbang tiket stasiun KRL dan suasana di dalam gerbong yang terlihat sepi.
Sementara itu, untuk memutus penyebaran virus corona, penerapan physical distancing di dalam gerbong KRL Commuterline tetap diberlakukan.
Setiap penumpang yang memasuki stasiun akan diperiksa suhu tubuh dan diimbau untuk menggunakan masker.
Lihat videonya di bawah ini:
Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
Mulai Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Berikut, daftar lengkap aturan yang tak boleh dilanggar selama aturan PSBB di Jakarta diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai berlakukan PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020 demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya.