PSBB di Jakarta
Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker
Petugas gabungan akan mengeluarkan kendaraan dari tol yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.
Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!
Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.
Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.
Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?
Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?
Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:
8 sektor usaha ini boleh beroperasi