Jokowi Resmi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) hari ini dan telah diunggah di website resmi Setneg.go.id.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin kesatu Keppres tersebut.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
• Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kabar Duka, Pilot Meninggal Akibat Corona
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia - 4.557 Positif, 380 Sembuh, 399 Meninggal Dunia
• Penyanyi Via Vallen Bagikan 30 Juta Masker Gratis
• Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Rey Utami dan Pablo di Bawah 2 Tahun
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.
Sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.
Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020) lalu.
Namun, nyatanya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/4/2020) hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com