Politik Lampung

Proses PAW Esti Nur Fathonah Belum Dilakukan, Ketua KPU Lampung: Akibat Covid-19 Banyak Tertunda

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku belum dapat memastikan kapan PAW bisa dilaksanakan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Komisioner KPU Lampung - Proses PAW Esti Nur Fathonah Belum Dilakukan, Ketua KPU Lampung: Akibat Covid-19 Banyak Tertunda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah hingga kini belum juga dilakukan.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku belum dapat memastikan kapan PAW bisa dilaksanakan.

Menurutnya, bisa saja salah satu faktor penyebab belum dilakukan PAW KPU Lampung akibat pandemik Corona (Covid-19) ditanah air.

“PAW adalah domainnya KPU RI. Sifat kami hanya menunggu saja. Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan lebih lanjut (soal PAW) dari KPU RI. Di tengah pandemik covid-19 banyak yang tertunda,” ungkap Erwan, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut Erwan menuturka, imbas pandemi Covid-19 banyak membuat tertundanya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP'

KPU RI Verifikasi Calon Pengganti Esti Nur Fathonah

Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa

KPU Lampung Rancang 3 Opsi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2020

Terlebih lagi, kata Erwan, proses PAW komisioner di KPU Lampung yang dilakukan oleh KPU RI.

“Kami di KPU Lampung saja woek from home (WFH). Apalagi yang di KPU Pusat yang notabennya di Jakarta,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap semua pihak dapat memaklumi hal tersebut atas situsasi dan kondisi saat ini yang belum kondusif.

“Saat ini kami hanya bisa menunggu. Semoga covid-19 segera berlalu sehingga semua aktifitas dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya,” harapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan sesuai dengan mekanisme yang ada, KPU RI harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada calon pengganti Esti yang ada dalam daftar PAW.

Salah satu nama yang telah di klarifikasi oleh KPU RI itu yakni Titik Sutriningsih yang terdaftar di urutan nomor 8 dari daftar PAW.

"Kan kita sudah keluarkan SK pemberhentian beliau (Esti), saya dapat tugas mewawancarai calon nomor 8 yang ada dalam daftar PAW (Titik), kita sudah wawancara. Nanti kita baru akan bawa ke pleno," ungkap Ilham usai menghadiri rapat koordinasi di Aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/3/2020).

Dari pernyataan tersebut, sayang nya KPU RI belum bisa memastikan kapan penetapan pengganti Esti itu dilakukan.

Sementara, saat ini kursi Komisioner Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung itu tidak terpakai alias kosong.

Saat ditanya kapan KPU RI akan menyelesaikan persoalan PAW Esti di KPU Provinsi Lampung?

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved