Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Rancang 3 Opsi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung merancang tiga opsi wacana perubahan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang tiga opsi wacana perubahan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Opsi A digelar 9 Desember 2020. Opsi B 17 Maret 2021 dan opsi C 29 September 2021," ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Sabtu (11/4/2020).
Erwan menuturkan, perubahan jadwal tersebut akibat merbaknya pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Dimana, KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membahas tiga opsi tersebut.
"Ya itu hasil kesepakatan bersama. Sekarang tinggal pemerintah akan mengeluarkan perpu (peraturan perundang-undangan) atau tidak. Jika perpu diterbitkan, maka akan manjadi payung hukum KPU RI untuk menunda pilkada," jelasnya.
• Pilkada 2020 Ditunda akibat Corona, KPU Lampung Akan Kembalikan Anggaran
• KPU Lampung Selatan Tunggu Kepastian Batas Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
• Direstui PKS, Mufti Salim Yakin Kantongi Rekomendasi dari NasDem di Pilkada Metro 2020
• Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bawaslu Tetap Awasi Petahana dan ASN
Erwan menyatakan, pihaknya siap menjalankan apapun kebijakan yang diputuskan oleh pusat.
"Kami KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Lampung pada prinsipnya tentu akan melaksanakan intruksi KPU RI selanjutnya," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)