Satpam Penampar Perawat Menangis Minta Maaf
Akibat pemukulan itu, korban tersebut sempat mengaku pusing serta trauma terhadap pelaku.
Ditambahkan, akibat tersangka melakukan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Melansir sumber yang sama, pelaku mengaku menyesal setelah melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kamis (9/4/2020).
Sambil menahan tangis, Budi menerangkan melakukan aksi penganiayaan lantaran disuruh memakai masker padahal saat itu dia memohon agar anaknya yang sakit diperiksa terlebih dahulu.
"Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk tapi disuruh pakai masker," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020).
Budi menyatakan minta maaf karena melakukan perbuatan itu.
Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sebuah SD di Semarang ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tangis Budi Satpam Tampar Perawat Usai Tak Terima Diminta Pakai Masker, 'Saya Cuma Getok Wajahnya'