Video Berita
Geram Indomaret Langgar Aturan Jam Malam, Bupati Gorontalo Ancam Cabut Izin Usaha
Viral di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Gorontalo marah lantaran mendapati sebuah minimarket melanggar jam malam.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita, Viral di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Gorontalo marah lantaran mendapati sebuah minimarket melanggar jam malam yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan disebutkan bahwa Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengancam akan mencabut izin usaha Indomaret jika masih melanggar aturan yang diterapkan pemerintah selama pandemi corona.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPAS TV, tampak Nelson marah-marah karena mendapati pengunjung dan karyawan Indomaret masih melakukan aktivitas jual beli.
Aktivitas tersebut diketahui melewati jam malam yang sebelumnya sudah diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo.
• VIDEO Update Corona di RI 13 April 2020: 4.557 Kasus Positif, 399 Meninggal, 380 Sembuh
• VIDEO Heboh Penampakan Kuntilanak di Atap Rumah Warga Terekam Kamera
• Ditetapkan sebagai PDP Corona, Begini Kronologi Warga Lamsel Meninggal Dunia
• Kecurigaan Pria Terbukti, Pacarnya Simpan Pria Lain di Lemari Kamar
Wajahnya terlihat geram kepada semua orang yang ada di dalam toko tersebut.
"Ini demi keselamatan kita semua, kamu tidak mau menyelamatkan Gorontalo kalau begini," kata Nelson Pomalingo.
Bahkan ia juga turut mengusir seluruh pengunjung yang hendak berbelanja di sana.
Diketahui sejak 4 April 2020, bupati Gorontalo telah mengeluarkan maklumat tentang penerapan jam malam.
Jam malam itu berupa pembatasan aktivitas pada malam hari yang dimulai dari pukul 22.00 hingga pukul 04.30 WIT.
Maklumat penerapan jam malam itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Gorontalo.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS TV dan Tribun-Video.com
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/geram-indomaret-melanggar-aturan-bupati-gorontalo-marah-dan-ancam-cabut-izin-usaha.jpg)