Kasus Corona di Lampung

Ditetapkan sebagai PDP Corona, Begini Kronologi Warga Lamsel Meninggal Dunia

Ia tiba dari Tangerang, Banten dalam kondisi sehat pada Selasa (7/4/2020) lalu. Yang bersangkutan mengalami gejala batuk, Sabtu (11/4/2020).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Warga
Pemakaman PDP corona di Lampung Selatan menggunakan protokol penanganan Covid-19, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Warga Lampung Selatan yang meninggal dunia baru ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) corona.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Jimmy B Hutapea.

Menurut Jimmy yang juga Kadiskes Lamsel ini, PDP 05 tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berusia 22 tahun.

Jimmy menjelaskan, pasien tiba dari Tangerang, Banten dalam kondisi sehat, Selasa (7/4/2020) lalu.

Dievakuasi Petugas Pakai APD, Warga Lamsel Meninggal Dunia Baru Pulang dari Bogor

VIDEO Update Corona di RI 13 April 2020: 4.557 Kasus Positif, 399 Meninggal, 380 Sembuh

Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli Program Asimilasi

Pasutri asal Tanjung Senang Kecelakaan Tunggal di Jalan Ratu Dibalau, Istri Meregang Nyawa

Yang bersangkutan mengalami gejala batuk, Sabtu (11/4/2020).

Pasien diantar berobat ke dokter praktik di Kalianda.

“Saat dicek, suhu tubuhnya kala itu normal, 36 derajat celsius. Penderita tidak diberi obat dan disarankan untuk isolasi mandiri di rumah,” beber Jimmy dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2020).

Tapi karena kondisinya tak kunjung ada perbaikan, pasien dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda.

Ia disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit.

“Tetapi, penderita menolak. Kemudian pulang atas permintaan sendiri sebelum diambil (sampel) untuk rapid test,” kata Jimmy.

Senin (13/4/2020), penderita mengalami sesak napas.

Pihak keluarga menghubungi perawat desa.

Kemudian menghubungi pihak puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit.

Sebelum sempat dirujuk, pasien meninggal dunia.

Pasien kemudian dibawa ke RSUD Bob Bazar guna autopsi dan pengambilan swab tenggorokan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved