Tribun Bandar Lampung
Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli Program Asimilasi
Kanwil Kemenkumham Lampung membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus dugaan pungutan liar dalam program asimilasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kemenkumham Lampung membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus dugaan pungutan liar dalam program asimilasi.
Dalam program asimilasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung membebaskan ribuan narapidana guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun dalam praktiknya, program tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.
Sejumlah warga binaan mengaku terpaksa merogoh kocek Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk menghirup udara bebas.
• Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi
• Warga Lamsel Meninggal Dunia Ternyata Berstatus OPD Corona
• Pasutri asal Tanjung Senang Kecelakaan Tunggal di Jalan Ratu Dibalau, Istri Meregang Nyawa
• Ditemukan Obat di Dalam Mobil, Pengendara Sienta Diduga Punya Riwayat Sakit Jantung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus.
Tim tersebut bertugas melakukan penyelidikan atas dugaan pungli dengan memanfaatkan program asimilasi.
"Kami akan bentuk tim dan akan melakukan langkah-langkah pemeriksaan," tegasnya, Senin (13/4/2020).
Jika ternyata memang laporan tersebut terbukti, terus Nofli, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Apabila ada petugas atau narapidana yang terlibat dan terbukti akan saya tindak tegas," tandas Nofli.
Nofli berharap semua pihak dapat bersabar dan memberi kesempatan tim khusus untuk bekerja.
"Ini masih dugaan. Perlu pembuktian. Biar tim nanti yang bekerja. Saya minta bersabar," lanjutnya.
Nofli memastikan pihaknya akan transparan dalam penyelidikan kasus ini.
"Jangan menghakimi dulu. Saya tidak akan menutupi. Kalau sudah ada hasil laporan riksa, saya akan buka," paparnya.
Tak hanya itu, Nofli meminta kerja sama berbagai pihak terkait dengan memberikan informasi yang dibutuhkan, khususnya napi yang menjadi korban pungli.
"Silakan mengadu. Tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindak lanjuti. Kami tidak biarkan itu," ucap Nofli.