Tribun Bandar Lampung
Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli Program Asimilasi
Kanwil Kemenkumham Lampung membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus dugaan pungutan liar dalam program asimilasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Bagi yang ingin melaporkan dugaan pungli ini disediakan nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email Kanwillampung@kemenkumham.go.id, Twitter @kumham_lampung, dan Instagram @kumhamlampung.
Rp 5 Juta hingga Rp 10 Juta
Program asimilasi Kemenkumham diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.
Beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang.
Besarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Hal itu agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.
Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah warga binaan.
R adalah salah satunya.
Ia mengaku merogoh kocek Rp 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.
"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi, bayar Rp 10 juta."
"Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba, Minggu (12/4/2020).
R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.
"Sudah 2/3," ucapnya.
Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.
"Didata dengan setorin nama."