Presiden, DPR, Kepala Daerah hingga Pejabat Eselon I dan II Tak Dapat THR

Pejabat tinggi negara seperti Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPR, MPR hingga DPD juga tidak mendapatkan THR.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Presiden, DPR, Kepala Daerah hingga Pejabat Eselon I dan II Tak Dapat THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pejabat eselon I dan eselon II dipastikan tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya pada tahun ini.

Selain itu, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPR, MPR hingga DPD juga tidak mendapatkan THR.

Pemberian THR hanya ditujukan pada TNI/Polri, PNS eselon III ke bawah dan pensiun.

Meski demikian, pemberian THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak termasuk Tukin.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Selasa 14 April 2020.

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji 13 PNS Cair , tapi Tidak Semua Golongan

Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona

Artis Anang Hermansyah Upayakan Beri THR ke Karyawan, 200 Karyawan Dirumahkan Imbas Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved