Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks Corona di Zimbabwe

Pelaku penyebar berita bohong tentang Covid-19 terancam hukuman penjara 20 tahun.

Editor: taryono
Shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi Hoaks - Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks Corona di Zimbabwe 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hukuman berat menanti bagi penyebar hoaks virus Corona.

Pelaku penyebar berita bohong tentang Covid-19 terancam hukuman penjara 20 tahun.

Hukuman berat ini berlaku di Zimbabwe, negara yang terletak di benua Afrika.

Pemerintah Zimbabwe telah menetapkan undang-undang baru yang dapat menjerat para produsen atau penyebar berita bohong terkait virus ini dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Dikutip dari media lokal Zimbabwe The Standard, berdasarkan Statuory Instrument 83 of 2020, pelaku yang terbukti menyebarkan berita bohong akan menghadapi hukuman penjara, denda besar, atau kedua-duanya.

"Untuk menghindari keraguan siapa pun orang yang memublikasikan atau mengomunikasikan berita bohong tentang pejabat publik yang terlibat dalam penegakan atau penerapan national lockdown sesuai kapasitasnya, atau perseorangan yang memiliki efek prasangka terhadap penegakan national lockdown, akan dikenai pasal 31 KUHP dan bertanggung jawab atas hukuman yang diberikan, yaitu denda di level 14 atau lebih atau penjara tidak lebih dari 20 tahun, atau keduanya," bunyi sebagian peraturan tersebut.

Viral Angin Utara Bawa Wabah Penyakit Ternyata Hoaks

Polda Lampung Buru Penyebar Hoaks Akses Pelabuhan Bakauheni Ditutup

Tersebar Info Penutupan Akses Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Pastikan Hoaks

Sedang Nongkrong di Kafe, 2 Orang Positif Corona Langsung Dibawa Polisi ke RS Bhayangkara Surabaya

Peraturan hukum ini menjadi bukti bahwa Zimbabwe akan memberangus keberadaan berita bohong dengan amat sangat serius.

Kebebasan berbicara yang ada harus tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Pemerintah Zimbabwe memang dituduh tidak jujur dan terbuka atas skala penyebaran virus corona di negaranya.

Namun, kemudian muncullah undang-undang ini.

Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa telah menetapkan national lockdown pada Jumat (27/3/2020) tengah malam untuk mencegah penyebaran virus lebih meluas.

Akan tetapi, para pengamat menyebutkan, industri dan roda perekonomian Zimbabwe tidak memungkinkan untuk dilakukan penutupan secara penuh seperti itu.

Lebih dari 90 persen warga Zimbabwe menggantungkan hidup dari sektor informal.

Artinya, ketika mereka diharuskan tinggal di rumah mereka akan kehilangan pendapatan.

Sebuah ketegangan sempat terjadi di wilayah Harare menjelang kebijakan lockdown dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved