Pilkada Serentak 2020

KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020

KPU Kota Bandar Lampung siap mengikuti intruksi KPU RI untuk melaksanakan Pilkada Serentak yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampunf Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung siap mengikuti intruksi KPU RI untuk melaksanakan Pilkada Serentak yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU RI, Selasa 14 April 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan pihaknya menunggu intruksi KPU RI sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan tersebut.

Dimana, sebagai pelaksana yang ada di daerah pihaknya harus merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan keputusan KPU RI.

"KPU kota sifatnya menunggu intruksi tindak lanjut dari KPU RI, karena untuk melaksanakan pilkada lanjutan menunggu Perppu dan keputusan KPU RI," jelasnya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, jika melihat hasil kesepakatan RDP tersebut, akan ada RDP kembali untuk menyikapi perkembangan pandemi Corona (Covid-19).

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sesuai Arahan KPU Pusat

Pilkada 2020 Ditunda akibat Corona, KPU Lampung Akan Kembalikan Anggaran

Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa

Direstui PKS, Mufti Salim Yakin Kantongi Rekomendasi dari NasDem di Pilkada Metro 2020

RDP itu, jelas Dedi, akan kembali digelar setelah massa situasi tanggap darurat dinyatalan selesai pada 29 Mei 2020 mendatang.

"Jika mencermati hasil kesepakatan dalam RDP komisi II dengan Mendagri dan KPU ada 2 point yg menjadi kesepakatannya. Salah satunya pilkada lanjutan tgl 9 Desember 2020, tapi itu bukan keputusan final," ujarnya.

"Nantinya akan dibahas setelah tanggap darurat selesai tanggal 29 Mei 2020 untuk kembali mensikapi perkembangan pendemi Covid-19," imbuhnya.

Untuk itu, Dedi berharap masalah pendemik ini sudah apat diatasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Sehingga, terusnya, aktivitas masyatakat dapat kembali normal termasuk berpartisipasi untuk Pilkada

"Semoga pandemik ini cepat berlalu, dan aktivitas masyarakat dapat berjalan Normal kembali sehingga pilkada lanjutan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa khawatir dengan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersepakat, menetapkan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved