Berita Nasional

Polemik Andi Taufan Garuda Putra, ICW Minta Presiden Jokowi Pecat Stafsus Menyimpang

ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memecat‎ Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Mutia Fauzia
Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Milenial Presiden Jokowi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra, membuat kesalahan fatal. 

Andi membuat surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan ke para camat seluruh Indonesia. 

Isi surat itu mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek milik Andi Taufan Garuda Putra terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Surat tersebut beredar luas di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan Andi Taufan. 

Mereka menilai tak pantas seorang stafsus memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan perusahaan sendiri. 

Stafsus Jokowi Minta Maaf Gegara Surati Camat Seluruh Indonesia

KPK Sentil Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Stafsus Presiden dan Wapres, Hingga Wantipres

Dua Warga Papua Tewas Tertembak, 2 Jenderal Ungkap Duka Cita

Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pria Tewas Dibunuh Sang Suami yang Pulang dari Malaysia

Indonesia Corruption Watch (ICW)  angkat bicara mengenai polemik ini.

ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memecat‎ Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan.

"Presiden harus mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan‎," ucap Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Pernyataan ICW ini ‎disampaikan menyikapi Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang pada 1 April 2020 menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada Camat di seluruh wilayah Indonesia.

Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek milik Andi Taufan Garuda Putra terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

‎"ICW menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik," tegas Wana.

Menurut Wana, seorang ‎pejabat publik diharuskan memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Nilai-nilai luhur tersebut diantaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan publik.

"Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik,l tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved