ASN Hanya Dapat THR Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan

Kabar terkini, kalangan ASN, TNI, dan Polri dipastikan akan menerima THR. Namun, THR hanya berlaku untuk ASN eselon III ke bawah.

kompas.com
Ilustrasi - ASN hanya dapat THR sebesar gaji pokok dan tunjangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di tengah wabah corona, isu soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) terus menggelinding.

Kabar terkini, kalangan ASN, TNI, dan Polri dipastikan akan menerima THR.

Namun, THR hanya berlaku untuk ASN eselon III ke bawah.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono.

Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR bagi ASN, TNI dan Polri Keluar Sesuai Jadwal, tapi Tanpa Tukin

UPDATE Corona di Indonesia 16 April 2020: Kini Ada 5.516 Kasus Covid-19, Meninggal 496 Orang

Akhirnya Terungkap Identitas Pria Kekar Punya Kenalan Perwira Ngamuk Ditegur soal Masker

Dia menuturkan, THR yang didapat ASN pun tidak sama dengan tahun sebelumnya.

Menurut Paryono, THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Menurut keterangan Bu Menteri Keuangan yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah. Jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.

Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.

Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.

Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.

Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved