Tribun Metro
Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat terkair THR dan Gaji ke-13 PNS.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN setempat.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat terkair THR dan Gaji ke-13 PNS.
Termasuk apakah akan ada pemotongan atau tetap sama diberikan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau untuk gaji, itu tidak ada pemotongan. Tapi soal THR ini ya dimungkinkan. Itu kan belum selesai hitung-hitungannya. Kita juga masih menunggu intruksi pusat, bagaimana perhitungannya," tukasnya, Rabu (15/4/2020).
Ia mengaku, dalam penanganan Covid-19 memang ada sejumlah pemotongan anggaran dari pusat.
• Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR bagi ASN, TNI dan Polri Keluar Sesuai Jadwal, tapi Tanpa Tukin
• THR dan Gaji ke-13 PNS Masih Belum Jelas Akibat Corona
• Tim Satgas Gabungan Disebar ke 10 Titik Cari Bocah Hanyut di Sungai Jalan Bypass
• BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi
Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Intensif Daerah (DID), dana Dana Kelurahan serta Desa.
Namun, pihaknya belum mengetahui besaran pemotongan.
Pemkot Metro sendiri telah memprediksi kehilangan pendapatan.
Tapi masih tetap menunggu informasi pemotongan dari pusat.
Jika, besaran pemotongan sudah diketahui, maka akan dilakukan langkah efisiensi.
"Seperti mana-mana saja yang harus diefisiensi, apakah termasuk THR maupun tunjangan lainnya. Perhitungan berapa juga baru bisa dilakukan setelah angka keluar dari pusat. Seperti tahun ini APBD kita mencapai Rp 1 Triliun lebih, dengan ada pemotongan pasti berpengaruh pada pendapatan daerah," bebernya.
Ia menambahkan, dari pemotongan tersebut nantinya diketahui sisa APBD Metro.
Kemudian kekurangan pendapatan berapa, sehingga APBD menjadi berapa.
"Jadi baru bisa kita efisiensi, tapi yang pasti, untuk perjalanan dinas dan diklat itu prioritas dipangkas," imbuhnya.
Diketahui, Presiden telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang THR dan Gaji 13 tahun 2020.