Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi 

PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Rabu 15 April 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Rabu 15 April 2020. BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Rabu 15 April 2020.

Sidang keterangan saksi atas terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri mantan Kadisdag digelar secara teleconference.

JPU KPK sendiri merencanakan akan menghadirkan enam orang saksi.

Namun dari enam saksi yang dipanggil hanya lima orang saksi yang hadir.

Kelima saksi ini yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Bupati AIM), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi dan Hanizar Habim.

VIDEO Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hadirkan 5 Saksi

Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah

Todongkan Senpi Mainan dan Golok, Residivis Rampas Tas Berisi Uang Rp 2,3 Juta Milik Bos Lapak Karet

Pelaku Cabul Terhadap Asisten Rumah Tangga Divonis 7 Tahun Penjara

Komisioner KPU Disebut Dapat Jatah Proyek di PUPR Lampung Utara

Seorang komisioner KPU disebut menerima jatah proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Komisioner itu juga disebut menyetor fee sebesar Rp 200 juta.

Hal ini terungkap saat Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).

"Terkait penarikan fee sebesar Rp 200 juta itu Anda benar menariknya dari Rizal atau Afrizal?" tanya Taufiq.

Gunaido mengakui adanya penarikan fee sebesar Rp 200 juta terhadap Afrizal.

"Benar tidak kalau Afrizal ini seorang komisioner KPU?" timpal Taufiq.

Mendengar hal tersebut, Gunaido sempat terdiam.

Akhirnya ia menjawab pertanyaan tersebut.

"Benar. Tapi saya lupa dia ini dapat jatah berapa pagu proyeknya. Yang jelas dia pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR," tandasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved