Tribun Bandar Lampung

Pelaku Cabul Terhadap Asisten Rumah Tangga Divonis 7 Tahun Penjara

Suwanto warga Jatiagung, Lampung Selatan diganjar hukuman selama 7 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap ART.

Editor: Reny Fitriani
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. Pelaku Cabul Terhadap Asisten Rumah Tangga Divonis 7 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suwanto warga Jatiagung, Lampung Selatan diganjar hukuman selama 7 tahun.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).

"Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat dalam sidang teleconference digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2020).

Putusan ini pun lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika.

JPU menuntut terdakwa hukuman selama sembilan tahun penjara.

Chat WhatsApp Tak Sengaja Dibaca Kakak, Aksi Duda Cabuli Siswi SMP Terungkap

2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Polsek Banjit Bagi-bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Buruh dan Tukang Ojek

Plt Kadisnakkeswan Lampung Lili Mawarti Hobi Travelling ke Pantai

Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.

"Saya mohon ringankan hukuman saya karena saya tulang punggung keluarga, terhadap korban saya mohon maaf saya menyesal dan tak mengulangi lagi," serunya melalui teleconference.

Rudapaksa terhadap ART dilakukan terdakwa November 2019.

Saat kejadian, terdakwa nekat merudapaksa ART yang bekerja di rumah rekannya.

Kejadian bermula saat terdakwa bertujuan menemui suami dari saksi SRT, namun tidak ada di rumah.

Selang beberapa menit, lantaran hendak bekerja, saksi SRT meninggalkan terdakwa dirumah sendirian bersama ART .

Saat itu korban membuatkan kopi untuk terdakwa.

Setelah selesai saksi korban mengantarkan ke ruang tamu.

Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk melihat film porno bersama-sama dan melakukan perbuatan cabul.

2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved