Tribun Pringsewu

2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Seorang Duda di Kabupaten Pringsewu nekat cabuli anak di bawah umur, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.

Dokumentasi Polsek Sukoharjo
Pedagang berambut gondrong ini diringkus Tekab 308 Polsek Sukoharjo lantaran cabuli siswi SMP. 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang Duda di Kabupaten Pringsewu nekat cabuli anak di bawah umur, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.

WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran.

Saat ini, NH masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban.

Tanpa sengaja, sang kakak melihat percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, pada Selasa, 31 Maret 2020.

UPDATE 17 Orang di Lampung Negatif Virus Corona, ODP 2.027 Orang, Pasien Sembuh 7 Orang

Akses Jalan 2,5 Kilometer Dibuka, Konflik 2 Kampung di Lampung Tengah Terpecahkan

 Ayah Cabuli Anak Kandung di Pringsewu, Kakak dan Adik Turut Terlibat hingga Ratusan Kali Setahun

 Modus Pacari Korban, Dua Pemuda Cabuli Siswi di Pulau Panggung

Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.

Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.

Baru kemudian, pada Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan Pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.

Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved