Pilkada Serentak 2020
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Direncanakan Berlanjut Mei 2020
KPU telah merancang kembali jadwal tahapan Pilkada yang sempat ditunda atau dihentikan sementara.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan siap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai arahan dari KPU pusat.
“Pada prinsinya kita tunggu intruksi pusat. Kalau memang hasil rapat penetapan tanggal tersebut nantinya regulasinya dituangkan di Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kita siap,” ujar Erwan, Rabu (15/4/2020).
Namun demikian, mantan Ketua KPU Way Kanan ini mengaku pihaknya belum menerima surat edaran dari KPU RI terkait dengan hasil kesepakatan tersebut.
Hingga kini, pihaknya hanya sebatas mengetahui hasil rapat tersebut melalui kabar berita yang beredar.
“Biasanya nanti akan ada surat edaran dari KPU pusat yang disampaikan ke masing-masing jajarannya termasuk KPU Lampung,” kata dia.
Meski begitu, lanjut Erwan, sebelumnya memang telah ada tiga opsi yang dirancang dalam perubahan tahapan Pilkada.
Yakni, Opsi A digelar 9 Desember 2020, Opsi B 17 Maret 2021, dan opsi C 29 September 2021. Setiap opsi itu berikut dengan literatur tanggal tahapan Pilkada pada setiap kegiatannya.
"Itu tiga opsi wacana sebelumnya yang dirancang," pungkasnya.
Diketahui, ada dua butir kesimpulan dalam RDP antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)