Pilkada Serentak 2020

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Direncanakan Berlanjut Mei 2020

KPU telah merancang kembali jadwal tahapan Pilkada yang sempat ditunda atau dihentikan sementara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampunf Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Direncanakan Berlanjut Mei 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tahapan Pilkada Serentak yang disepakati akan digelar 9 Desember 2020 nampaknya akan segera berlanjut.

Sebelumnya, empat tahapan Pilkada 2020 sempat dihentikan akibat virus Corona (Covid-19) yang melanda tanah air.

Diantaranya, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU RI, Pilkada akan digelar 9 Desember 2020.

Dengan demikian, KPU telah merancang kembali jadwal tahapan Pilkada yang sempat ditunda atau dihentikan sementara.

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lampung Tunggu Keputusan Final

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Balon Wali Kota Tak Manfaatkan Wabah Corona untuk Kampanye

"Iya berdasarkan kesepakatan di Komisi Pilkada lanjutan akan digelar 9 Desember, maka KPU kembali merancang tahapan dan jadwalnya," ungkap Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (16/4/2020).

Dedi menyebutkan, jadwal tahapan Pilkada akan dimulai dengan pengaktifan kembali PPK dan PPS pada 30 Mei 2020.

Kemudian, Coklit 4 Juli - 2 Agustus 2020.

Selanjutnya, Pengumuman, Pendafataran, Penelitian, dan Penetapan Paslon pada 17 Agustus - 8 September 2020.

Berikutnya, massa Kampanye dijadwalkan pada 11 September - 5 Desember 2020, hingga pemungutan suara dijadwalkan 9 Desember 2020.

"Jadwal dan tahapannya seperti itu yang direncanakan jika memang Pilkada ini akan dilaksanakan 9 Desember (2020). Tapi kita tunggu Perppu dulu sebagai payung hukum," jelas Dedi.

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sesuai Arahan KPU Pusat

Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersepakat, menetapkan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RDP tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa 14 April 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved