Ramadan 2020

PBNU dan PP Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah Saat Ramadhan 2020

Pimpinan Pusat (PP) Muhammasiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar salat tarawih di rumah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. PBNU dan PP Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah Saat Ramadhan 2020. 

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Boleh sendirian

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan Salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus corona atau Covid-19.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 yang ditandatangani pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Ied di rumah menurut Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Ied digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.

Termasuk dalam kondisi saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, Salat Ied itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4).

Robikin Emhas mengatakan, Salat Ied hukumnya sunah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat Dhuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah shalat Jumat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Ied itu sunah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan, Salat Idul Fitri tetap bisa digelar berjamaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved