Halangi Jenazah Korban Corona, 4 Warga Gowa Jadi Tersangka
Para pelaku memblokir jalan dengan membakar ban dan menutup jalan dengan balok kayu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang penolak pemakaman jenazah korban Covid-19 sebagai tersangka.
Keempat orang itu diduga terlibat dalam penolakan warga saat berlangsung pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020.
Para pelaku memblokir jalan dengan membakar ban dan menutup jalan dengan balok kayu.
Padahal, lokasi itu adalah lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jadi tempat menguburkan korban Covid-19.
Aksi itu baru bubar saat sejumlah polisi dan anggota TNI datang.
• Satpam Pasien Corona Pulang Kampung dan Main Voli, 500 Orang Kini Dikarantina
• Kisah Tenaga Medis Lampung Bertugas dengan APD Minim, Ketakutan Tertular Virus Corona
• Cerita Artis Eddies Adelia yang Menikah 2 Kali dengan Ferry Setiawan
• Jenderal Andika dan Istri Menitikkan Air Mata Dengar Curhat Petugas RSPAD
Ada lima orang yang ditangkap setelah penolakan itu terjadi.
Polres Gowa memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42) dan peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu" ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).
Terhadap keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 Minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola berharap tidak ada lagi aksi masyarakat yang menolak pemakaman korban Covid-19.
"Saya kembali ingatkan kepada warga kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com